Didapat dari pusat informasi RS Yadika Pondok Bambu.
Syarat pembuatan Akte Kelahiran:
1. Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit 2 lembar.
2. Surat pengantar dari Kelurahan (tidak wajib, tergantung daerah-nya).
3. Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar (kalau belum punya, bisa pakai KK orang tua).
4. Fotocopy Surat Nikah/Buku Nikah 2 lembar.
5. Fotocopy KTP ayah dan ibu masing-masing 2 lembar.
Biasanya rumah sakit tempat melahirkan menerima jasa pembuatan akte kelahiran, tapi mestinya sih bisa juga membuat sendiri via Kelurahan.
Sabtu, Desember 06, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Thanks yah infonya
BalasHapus