Nginget2 lagi pas gw menikah dulu, syarat-syaratnya alias administrasi yg dibutuhkan adalah:
1. Foto copy KTP
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Bukti pembayaran PBB terakhir
4. Surat pengantar dari RT/RW
5. Surat keterangan belum pernah menikah (kalau sudah diatas 30 tahun)
Ini semua dibawa ke kantor Kelurahan domisili loe.
Dari Kelurahan akan mendapatkan surat pengantar untuk kemudian dibawa ke KUA.
Syarat di KUA:
1. Surat pengantar dari Kelurahan
2. Foto copy KTP
3. Foto berwarna 2x3
Disini tinggal disesuaikan ke lokasi akad nikah sesuai dengan domisili pihak perempuan.
hatur nuhun di...
BalasHapusmatur tengkyu broooo....
BalasHapusKawan saya yang mau menikah dengan orang klaten pernah mengatakn salah satu syarat mendaftar nikah ke kua yaitu menyertakan photo copy ijasah terakhir.
BalasHapusapa memang ada yang begitu?